Senin, 17 Februari 2020

Kampus Ramah Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta



Drifarross Aisy Aufanuha Machfudz
Fakultas Hukum
Program Studi S-1 Ilmu Hukum 2019
NIM : E0019127

A. Latar Belakang
            Kampus Ramah Lingkungan adalah kampus yang mampu mewujudkan suasana Lingkungan yang bersih,sejuk, dan nyaman serta mendukung iklim kehidupan kampus yang dinamis berkelanjutan dengan memenuhi kriteria Green Campus.
            Kampus Ramah Lingkungan sebagai wujud dari lingkungan kampus yang nyaman, aman, indah, dan hemat energi: guna mendukung dinamika perkembangan kehidupan kampus dalam iklim akademik yang kondusif mementuk pola perilaku baru masyarakat kampus yang dinamis, mendunia, dan berkelanjutan.
Permasalahan lingkungan menjadi salah satu hal yang paling utama dan paling diperhatikan dalam beberapa tahun belakangan ini. Setiap elemen masyarakat mulai menyadari bahwa bumi memang tidak sedang dalam keadaan baik, harus melakukan tindakan untuk menyelamatkan Bumi kita bersama. Kata “hijau” atau “green” telah menjadi sebuah trend baru dalam setiap keseharian manusia sekarang ini. Aspek lingkungan pun menjadi salah satu acuan dasar dalam setiap proses pembangunan.



B. Tujuan
Pengelolaan kampus UNS yang berwawasan lingkungan saat ini fokus pada pengembangan program UNS Green Campus, yaitu program yang mengintegrasikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan ke dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Pengelolaan UNS Green Campus mendapatkan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hal ini dibuktikan dengan terpilihnya Universitas Sebelas Maret sebagai salah satu dari 6 (enam) Universitas di Indonesia untuk Pilot Project penerapan Green Campus di Indonesia. Sejak tahun 2013 UNS mengikuti  pemeringkatan dunia untuk kategori Green Campus yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia melalui UI Greenmetric World University Ranking.
Tujuan utama pengelolaan Green Campus adalah untuk mewujudkan kampus yang sehat, nyaman, aman, indah dan hemat energi melalui efisiensi dan efektifitas penggunaan energi, sumber daya dan tindakan nyata lain yang tercermin dari pola pikir dan perilaku sivitas akademika yang berwawasan lingkungan. UNS sudah memiliki payung hukum sebagai landasan kebijakan pengelolaan Green Campus.



C. Pembahasan

DASAR HUKUM
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2.      Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 872A/UN27/KP/2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan (Green Campus) Unviersitas Sebelas Maret yang berbunyi :
a.        Bahwa Kampus Ramah Lingkungan sebagai wujud dari lingkungan kampus yang nyaman, aman, indah dan hemat energi; guna mendukung dinamika perkembangan kehidupan kampus dalam iklim akademik yang kondusif membentuk pola perilaku baru masyarakat kampus yang dinamis, mendunia, dan berkelanjutan;
b.       Bahwa Universitas Sebelas Maret sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi memiliki kapasitas untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni berkelanjutan yang membutuhkan dukungan lingkungan kampus yang ramah lingkungan dan sosial dalam mengemban pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Prinsip Ekologi
Ekologi itu sendiri ialah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme dan lingkungan. Sangat kompleks, melibatkan berbagai komponen lingkungan yang saling berinteraksi.
Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik antara lain suhu, air, kelembapan, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling mempengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.

D. Kesmpulan
            Demikian deskripsi sekilas tentang implementasi komponen green campus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret dalam mendukung pelaksanaan Green Campus Universitas Sebelas Maret Surakarta semoga dapat menambah informasi dan menjadi bahan kritik serta saran kepada kami untuk lebih baik lagi dalam menjadi peran, wewenang dan tanggung jawab melakukan pengelolaan lingkungan melalui program Green Campus Universitas Sebelas Maret Surakarta.