Drifarross Aisy Aufanuha Machfudz
Fakultas Hukum
Program Studi S-1 Ilmu Hukum 2019
NIM : E0019127
Fakultas Hukum
Program Studi S-1 Ilmu Hukum 2019
NIM : E0019127
A. Latar Belakang
Kampus Ramah Lingkungan adalah
kampus yang mampu mewujudkan suasana Lingkungan yang bersih,sejuk, dan
nyaman serta mendukung iklim kehidupan kampus yang dinamis berkelanjutan
dengan memenuhi kriteria Green Campus.
Kampus Ramah Lingkungan sebagai
wujud dari lingkungan kampus yang nyaman, aman, indah, dan hemat
energi: guna mendukung dinamika perkembangan kehidupan kampus dalam
iklim akademik yang kondusif mementuk pola perilaku baru masyarakat
kampus yang dinamis, mendunia, dan berkelanjutan.
Permasalahan
lingkungan menjadi salah satu hal yang paling utama dan paling
diperhatikan dalam beberapa tahun belakangan ini. Setiap elemen
masyarakat mulai menyadari bahwa bumi memang tidak sedang dalam keadaan
baik, harus melakukan tindakan untuk menyelamatkan Bumi kita bersama.
Kata “hijau” atau “green” telah menjadi sebuah trend baru dalam setiap
keseharian manusia sekarang ini. Aspek lingkungan pun menjadi salah satu
acuan dasar dalam setiap proses pembangunan.
B. Tujuan
Pengelolaan kampus UNS yang berwawasan lingkungan saat ini fokus pada pengembangan program UNS Green Campus, yaitu program yang mengintegrasikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan ke dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Pengelolaan UNS Green Campus mendapatkan
dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hal ini
dibuktikan dengan terpilihnya Universitas Sebelas Maret sebagai salah
satu dari 6 (enam) Universitas di Indonesia untuk Pilot Project penerapan Green Campus di Indonesia. Sejak tahun 2013 UNS mengikuti pemeringkatan dunia untuk kategori Green Campus yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia melalui UI Greenmetric World University Ranking.
Tujuan utama pengelolaan Green Campus adalah
untuk mewujudkan kampus yang sehat, nyaman, aman, indah dan hemat
energi melalui efisiensi dan efektifitas penggunaan energi, sumber daya
dan tindakan nyata lain yang tercermin dari pola pikir dan perilaku
sivitas akademika yang berwawasan lingkungan. UNS sudah memiliki payung
hukum sebagai landasan kebijakan pengelolaan Green Campus.
C. Pembahasan
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “bahwa
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga
negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Peraturan
Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 872A/UN27/KP/2013 Tentang
Pedoman Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan (Green Campus) Unviersitas
Sebelas Maret yang berbunyi :
a. Bahwa
Kampus Ramah Lingkungan sebagai wujud dari lingkungan kampus yang
nyaman, aman, indah dan hemat energi; guna mendukung dinamika
perkembangan kehidupan kampus dalam iklim akademik yang kondusif
membentuk pola perilaku baru masyarakat kampus yang dinamis, mendunia,
dan berkelanjutan;
b. Bahwa
Universitas Sebelas Maret sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi memiliki
kapasitas untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
berkelanjutan yang membutuhkan dukungan lingkungan kampus yang ramah
lingkungan dan sosial dalam mengemban pelaksanaan Tridarma Perguruan
Tinggi.
Prinsip Ekologi
Ekologi
itu sendiri ialah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara
organisme dan lingkungan. Sangat kompleks, melibatkan berbagai komponen
lingkungan yang saling berinteraksi.
Pembahasan
ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen
penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik antara lain
suhu, air, kelembapan, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik
adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan
mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan
organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang
saling mempengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan
kesatuan.
D. Kesmpulan
Demikian deskripsi sekilas tentang implementasi komponen green campus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret dalam
mendukung pelaksanaan Green Campus Universitas Sebelas Maret Surakarta
semoga dapat menambah informasi dan menjadi bahan kritik serta saran
kepada kami untuk lebih baik lagi dalam menjadi peran, wewenang dan
tanggung jawab melakukan pengelolaan lingkungan melalui program Green
Campus Universitas Sebelas Maret Surakarta.